Header Ads

test

Selebgram Harus Bayar Pajak?


   
Foto/Instagram/Awkarin

Selebriti instagram atau yang dikenal dengan sebutan “selebgram” namanya cukup terkenal dikalangan anak muda masa kini.  Selebgram mematahkan anggapan banyak orang,  bahwa untuk menjadi  terkenal hanya tampil lewat layar kaca. Kini, seseorang  yang bukan artis layar kacapun bisa terkenal di instagram.
Bahkan,  instagram berhasil memikat hati anak muda dengan  total pengguna aktif instagram 500 juta dan 22 juta diantaranya berasal dari Indonesia. Banyaknya pengguna instagram ini kemudian berkembang menjadi lahan bisnis, mulai dari perusahaan, merk-merk terkenal bahkan online shop yang menggunakan jasa selebgram untuk memasarkan produknya atau lebih dikenal dengan endorsement. Produk-produk yang memakai jasa selebgram pun beragam, mulai dari produk otomotif, alat elektronik, alat kecantikan, hingga berbagai macam pakaian.                        
Karena bisnis selebgram yang banyak dilirik oleh perusahaan maka tarif seorang selebgram juga semakin meningkat. Jumlah followers yang semakin banyak hingga kreativitas konten yang dihasilkan adalah nilai jual seorang selebgram. Wajar jika beberapa artis yang menargetkan harga tinggi  untuk endorsement di instagramnya.

Tetapi, tahukah kalian jika menjadi seorang selebgram maka ada pajak yang harus dibayar?
       Menurut kutipan wawancara antara Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) sekalius Tim Reformasi Perpajakan Yutinus Prastowo kepada media kumparan menjelaskan bahwa “pemungutan pajak selebgram tidak berbeda dengan pajak lainnya, yakni dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.yaitu 5-30 persen, tergantung pada penghasilannya”
Selebgram menjadi wajib pajak jika total penghasilan endorse dalam setahun melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yakni Rp.54 juta atau sekitar Rp.4,5 juta dalam sebulan. Untuk kriteria seseorang dikatakan selebgram, CEO Sociabuzz, Rade Tampubolon mengungkapkan, yaitu memiliki lebih dari 20.000 followers.

Bahkan melalui akun Twitter resmi Kementerian Keuangan, bendahara negara menyebut bahwa selebgram maupun youtuber yang mendapatkan penghasilan tidak lepas dari kewajiban membayar pajak. Menurut Sri Mulyani dalam wawancara dengan cnbcindonesia.com apabila pendapatan selebgram dan youtuber mencapai Rp500 Juta atau lebih, maka sudah menjadi kewajibannya untuk membayar pajak.

Tetapi, tentu hal tersebut tidak terlepas dari kendala seperti selebgram yang belum secara voluntary melaporkan penghasilan dari endorsenya juga masih banyaknya pemikiran kalau di internet berarti tidak kena pajak padahal kena pajak, jadi penerapan sistem ini masih kurang sosialisasi dan edukasi, disamping itu belum ada pengawasan yang ketat dari lembaga yang berwenang sehingga seperti rencana tanpa aksi.

Tidak ada komentar