Selebgram Harus Bayar Pajak?
![]() |
Foto/Instagram/Awkarin |
Selebriti instagram atau
yang dikenal dengan sebutan “selebgram” namanya cukup terkenal dikalangan anak
muda masa kini. Selebgram mematahkan
anggapan banyak orang, bahwa untuk menjadi terkenal hanya tampil lewat layar kaca. Kini,
seseorang yang bukan artis layar kacapun
bisa terkenal di instagram.
Bahkan,
instagram berhasil memikat hati anak
muda dengan total pengguna aktif
instagram 500 juta dan 22 juta diantaranya berasal dari Indonesia. Banyaknya
pengguna instagram ini kemudian berkembang menjadi lahan bisnis, mulai dari
perusahaan, merk-merk terkenal bahkan online shop yang menggunakan jasa
selebgram untuk memasarkan produknya atau lebih dikenal dengan endorsement. Produk-produk yang memakai
jasa selebgram pun beragam, mulai dari produk otomotif, alat elektronik, alat
kecantikan, hingga berbagai macam pakaian.
Karena
bisnis selebgram yang banyak dilirik oleh perusahaan maka tarif seorang
selebgram juga semakin meningkat. Jumlah followers
yang semakin banyak hingga kreativitas konten yang dihasilkan adalah nilai jual
seorang selebgram. Wajar jika beberapa artis yang menargetkan harga tinggi untuk endorsement di instagramnya.
Tetapi, tahukah kalian jika menjadi
seorang selebgram maka ada pajak yang harus dibayar?
Menurut
kutipan wawancara antara Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation
Analysis (CITA) sekalius Tim Reformasi Perpajakan Yutinus Prastowo kepada media
kumparan menjelaskan bahwa “pemungutan pajak selebgram tidak berbeda dengan
pajak lainnya, yakni dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.yaitu 5-30
persen, tergantung pada penghasilannya”
Selebgram
menjadi wajib pajak jika total penghasilan
endorse dalam setahun melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),
yakni Rp.54 juta atau sekitar Rp.4,5 juta dalam sebulan. Untuk kriteria
seseorang dikatakan selebgram, CEO Sociabuzz, Rade Tampubolon mengungkapkan, yaitu
memiliki lebih dari 20.000 followers.
Bahkan
melalui akun Twitter resmi Kementerian Keuangan, bendahara negara menyebut
bahwa selebgram maupun youtuber yang mendapatkan penghasilan tidak lepas dari
kewajiban membayar pajak. Menurut Sri Mulyani dalam wawancara dengan
cnbcindonesia.com apabila pendapatan selebgram dan youtuber mencapai Rp500 Juta
atau lebih, maka sudah menjadi kewajibannya untuk membayar pajak.
Tetapi,
tentu hal tersebut tidak terlepas dari kendala seperti selebgram yang belum
secara voluntary melaporkan penghasilan
dari endorsenya juga masih banyaknya pemikiran kalau di internet berarti tidak
kena pajak padahal kena pajak, jadi penerapan sistem ini masih kurang
sosialisasi dan edukasi, disamping itu belum ada pengawasan yang ketat dari
lembaga yang berwenang sehingga seperti rencana tanpa aksi.
Post a Comment